Berita Kriminal Hari Ini

Lagi Pesta Ganja, 3 Pria Magelang Diamankan Polisi

Satu di antara tersangka sudah memakai ganja sebanyak dua kali serta mendapatkan ganja melalui aplikasi media sosial.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Magelang, Jumat (27/05/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil meringkus tiga pria yakni FAR (22) pekerjaan pedagang asal Dusun Santren, Desa Gunung pring, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang .

Lalu, RBS (29) pekerjaan swasta asal Dusun Karaharjan, Gunungpring , Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang .

Dan, DAP (28)  asal Jagalan Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang .

Kasatres Narkoba Polres Magelang , AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap saat sedang menghisap ganja di warung milik FAR di Jalan Kyai Raden Santri, Dusun Dukuhan Desa, Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (15/03/2022).

Baca juga: Fakta Penangkapan Praktisi Hukum Tanam Ganja, BNNP DIY Temukan 13 Buku Tentang Ganja di Rumah Pelaku

"Di mana, ide memakai ganja berasal dari tersangka FAR yang meminta mengumpulkan (patungan) uang untuk dibelikan ganja. Sehingga, terkumpul uang Rp550 ribu kemudian tersangka DAP yang membeli ganjanya. Setelah itu, ganja  dibagi-bagi untuk mereka pakai," ujarnya saat konfrensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang , Jumat (27/05/2022).

Ia menambahkan,  pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Di antaranya,  satu linting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang biru dongker, satu HP Infinix hitam,  dua  unit sepeda motor warna hitam, dan satu gawai  warna hitam.

Menurut pengakuan seorang tersangka saat ditanyai pada konferensi pers, sudah memakai ganja sebanyak dua kali serta mendapatkan ganja melalui aplikasi media sosial.

Baca juga: Tiga Pelaku Penyalahgunaan Ganja di Sleman Diringkus BNNP DIY, Satu di antaranya Tanam Ganja Sendiri

Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, atas tindakannya para tersangka dikenai pasal  Pasal 114 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang berisi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika gol i dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Serta,  Pasal 111 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan pertama dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,"urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved