Berita Kriminal

Cerita Pelajar Asal Mungkid Magelang Jual Beli Pil Yarindo Toplesan

Satuan reserse dan kriminal Polres Magelang menangkap seorang pelajar di Kabupaten Magelang karena memiliki 2004 butir pil Yarindo

Tribunjogja.com | Nanda Sagita
Petugas kepolisian Polres Magelang saat menunjukkan barang bukti sewaktu konferensi pers di lobi deoan Mako Polres Magelang, Jumat (27/05/2022) 

Tribunjogja.com Magelang - Satuan reserse dan kriminal Polres Magelang menangkap seorang pelajar di Kabupaten Magelang karena memiliki 2004 butir pil Yarindo .

Petugas kepolisian Polres Magelang saat menunjukkan barang bukti sewaktu konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang, Jumat (27/05/2022)
Petugas kepolisian Polres Magelang saat menunjukkan barang bukti sewaktu konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang, Jumat (27/05/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting)

Dia adalah pelajar berinisial MCJA yang memiliki 2004 butir Pil Yarindo atau pil sapi.

Sejatinya Pil Yarindo punya banyak nama.

Di antaranya, trihexypenidyl alias trihex hingga pil sapi.

MCJA ini ditangkap di rumah tersangka beralamat Dusun Bojong wetan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Berikut kronologi penangkapan pelajar yang membeli dan menjual Pil Yarindo atau pil sapi toplesan.

Kronologi penangkapan terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022.

Polisi menemukan barang bukti berupa 2004 ribu Pil Yarindo dan enam butir pil Mersi Arplazolam.

Kronologi Kasus Pembunuhan Gadis Kebumen, Bermula Cek-cok Saat Boncengan Naik Motor

"Adapun, berdasarkan pengakuan tersangka pil-pil ini digunakan untuk pribadi dan diperjual-belikan,"kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang, Jumat (27/05/2022).

Kapolres mengungkapkan tersangka mendapatkan pil-pil tersebut yang dibeli secara online seharga Rp800 ribu berisi 1000 butir atau satu toples.

Sedangkan, 6 pil Mersi Arplazolam merupakan bonus dari pembelian tersebut.

Kemudian tersangka menjualnya lagi dengan harga Rp2juta per toplesnya.

APA KATA Media Swiss Soal Hilangnya Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare

Petugas kepolisian Polres Magelang saat menunjukkan barang bukti sewaktu konferensi pers di lobi deoan Mako Polres Magelang, Jumat (27/05/2022)
Petugas kepolisian Polres Magelang saat menunjukkan barang bukti sewaktu konferensi pers di lobi deoan Mako Polres Magelang, Jumat (27/05/2022) (Tribunjogja.com | Nanda Sagita)

"Menurut pengakuan tersangka, melakukan jual beli hanya dirinya saja tidak dibantu orang lain namun kami tetap akan lakukan penyelidikan."

"Sedangkan untuk jumlah pil yang terjual separuhnya (setengah dari total 2004 pil),"ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, adapun pembeli pil Yarindo dari tersangka berasaladari berbagai kalangan mulai dari orang dewasa hingga anak sekolah.

"Ya, dia (tersangka) juga menawarkan ke teman-teman sekolahnya."

"Sejauh ini, kebanyakan pembelinya dari orang dewasa,"ungkapnya.

Kasatres Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, tersangka sudah melakukan jual beli narkoba hampir 2 tahun.

Lagi Pesta Ganja, 3 Pria Magelang Diamankan Polisi

Tersangka selalu melakukan pembelian secara online sehingga penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya sindikat jaringan penjual narkoba secara online.

"Jadi, tersangka membeli dari akun media sosial kemudian pembayaran dari transfer bank terus dijual kembali."

"Dari penelusuran kami dari barang bukti dan petunjuk, tersangka hanya menggunakan media sosial untuk pembelian tetapi tetap kami perdalam lagi, apakah dia ada ikut jaringan atau sindikat,"tuturnya.

Adapun dari tindakannya tersebut, tersangka dikenai pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yakni orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1miliar.

Serta, Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , barang siapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ( Tribunjogja.com | Nanda Sagita )

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved