CARA dan Syarat Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Setelah Usia Peserta 56 Tahun

Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini baru bisa mencairkan JHT setelah berusia 56 tahun atau masuk masa pensiun.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
DOK BPJS
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS) 


Peserta yang mengalami cacat total tetap diperbolehkan untuk melakukan pencairan manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.

Pencairan manfaat JHT bisa dilakukan satu bulan setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Syarat yang harus dipenuhi peserta jika ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

-Surat keterangan dokter.

-KTP atau bukti identitas lainnya.

Baca juga: Mau Liburan ke Yogyakarta, Simak Aturan PPKM Level 3 di Obyek Wisata Berikut Ini

3. Peserta meninggal dunia

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli warisnya, seperi istri atau suami peserta, anak peserta, saudara kandung, mertua, atau pihak yang diwasiatkan.

Apabila peserta tidak memiliki ahli waris yang sah, maka manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.

Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ahli waris sebagai berikut:

-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

-KTP atau bukti identitas lainnya.

-Surat keterangan kematian.

-Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.

-Kartu Keluarga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved