CARA dan Syarat Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Setelah Usia Peserta 56 Tahun

Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini baru bisa mencairkan JHT setelah berusia 56 tahun atau masuk masa pensiun.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
DOK BPJS
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS) 

Tribunjogja.com- Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini baru bisa mencairkan JHT setelah berusia 56 tahun atau masuk masa pensiun.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini baru dapat dibayarkan kepada peserta apabila sudah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Sesuai dengan tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Oleh karenanya, diubahlah ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini agar manfaat JHT dapat digunakan saat peserta memasuki usia tua, bukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di usia produktif.

Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini berlaku sejak Mei 2022.

Apa saja isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT?

Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut aturan pencairan manfaat JHT BPJS Keenagakerjaan terbaru:

1. Peserta mencapai usia pensiun

Manfaat JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen:

-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

-KTP atau bukti identitas lainnya.

2. Peserta mengalami cacat total tetap

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved