CARA dan Syarat Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Setelah Usia Peserta 56 Tahun

Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini baru bisa mencairkan JHT setelah berusia 56 tahun atau masuk masa pensiun.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
DOK BPJS
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS) 

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, maka ahli waris dapat melampirkan:

-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

-Surat keterangan kematian.

-Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.

-Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

-Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.

Demikian, tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang mulai berlaku Mei 2022. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved