Obyek Wisata
Mau Liburan ke Yogyakarta, Simak Aturan PPKM Level 3 di Obyek Wisata Berikut Ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta objek wisata di wilayahnya supaya memperketat pengawasanya terhadap pengunjung di masa PPKM Level 3
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Apakah Anda berencana untuk liburan ke Yogyakarta dalam waktu dekat ini? Obyek wisata di Kota Yogyakarta memang diizinkan tetap buka selama masa PPKM Level 3. Namun, Pemkot Yogyakarta mengingatkan agar pengelola memperketat pengawasan.
Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan selama pembatasan ini.
Antara lain kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 25 persen, serta diberlakukannya pengetatan aturan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta objek wisata di wilayahnya supaya memperketat pengawasanya terhadap pengunjung di masa PPKM Level 3.
Selain pembatasan kapasitas 25 persen, berbagai aspek protokol kesehatan juga harus jadi perhatian.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menegaskan, para pengelola objek wisata jangan cuma sebatas menerapkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) semata, namun pengawasan di lokasi malah diabaikan.
Padahal, menurutnya, pengawasan adalah hal terpenting.

"Jangan cuma dibaca dan dipahami saja, tapi juga diawasi. Jadi, kita minta kerjasama dari pelaku wisata. Terapkan prokesnya, awasi pengunjung saat masuk ke aplikasi PeduliLindungi," ujar Haryadi, Rabu (9/2/2022).
Seandainya aspek pengawasan tidak dijalankan dengan maksimal, maka dampaknya akan panjang, karena kasus Covid-19 tak kunjung landai.
Karena itu, sepanjang masih diizinkan beroperasi, dirinya berharap, destinasi wisata senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Ya, objek wisata kita minta jangan setengah-setengah, dalam menerapkan regulasi mengacu Inmendagri, serta Ingub itu. Diterapkan wajib, tapi juga dibarengi dengan pengawasan yang maksimal," katanya. (aka)