Kecelakaan Bus di Imogiri
Evaluasi Jalur Maut Imogiri, Dishub DIY: Izin Trayek Kendaraan Harus Jelas
Saat ini, Dishub DIY masih berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Sigit Widya
Pasalnya, fasilitas jalan lengkap dan rambu-rambu memadai akan percuma ketika kendaraan yang digunakan tak laik jalan.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Maut di Bukit Bego Imogiri, Pustral UGM: Perlu Adanya Jalur Penghentian Darurat
"Semisal kami sudah pasang rambu, kemudian jalan cukup berbahaya, kalau tidak didukung oleh moda yang siap, ya, menjadi sangat berisiko," terangnya.
Selain beberapa hal di atas, Made juga menyinggung terkait izin trayek bus pariwisata.
Izin trayek meliputi status pemeriksaan kendaraan yang akan digunakan.
"Kadang-kadang mereka curang. Semisal bus masuk pengujian, onderdil diganti baru. Begitu selesai uji, onderdil diganti lagi dengan yang lama," cetusnya.
"Namanya manipulasi hasil," ucap Made.
Peristiwa kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang pun membuat Dishub DIY bergegas melakukan evaluasi dari sisi perlengkapan fasilitas jalan, human error, dan moda transportasi.
"Perusahaan kendaraan punya kewajiban untuk memberi pengetahuan kepada sopir. Dalam kondisi apa, sopir harus bagaimana," katanya.
Saat ini, Dishub DIY masih berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata.
"Sebab, perizinan menjadi kewenangan pusat," pungkasnya. (hda)