Kecelakaan Bus di Imogiri
Evaluasi Jalur Maut Imogiri, Dishub DIY: Izin Trayek Kendaraan Harus Jelas
Saat ini, Dishub DIY masih berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memiliki catatan evaluasi jalur Imogiri-Mangunan, yang menjadi lokasi kecelakaan bus pariwisata, Minggu (6/2/2022) siang kemarin.
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengakui bahwa Jalan Imogiri, Wukirsari, Kabupaten Bantul, termasuk jalur rawan kecelakaan.
Kejadian serupa pernah dialami oleh rombongan bus pariwisata pada 2017 silam.
"Karenanya, perlu ada evaluasi terkait geometri jalan tersebut," katanya kepada Tribunjogja.com, Senin (7/2/2022).
Made menyebut, Jalan Imogiri terkenal curam.
Selain itu, di sisi kanan dan kiri jalur itu merupakan tebing dan jurang.
Dengan kondisi geometri tersebut, sangat sulit untuk membuat jalur penyelamat.
"Agak sulit mencari jalur penyelamat seperti di jalan tol. Nah, ke depan, kami perlu melakukan evaluasi bersama-sama," ungkapnya.

Baca juga: Hasil Analisa Sementara Polisi Soal Kecelakaan Bus Pariwisata: Tak Ada Upaya Pengereman Oleh Sopir
Meski ruas itu merupakan jalan provinsi, evaluasi bukan menjadi keharusan Pemda DIY.
Pemerintan Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kata Made, akan dilibatkan dalam evaluasi jalur maut Imogiri.
Alasannya, ia menuturkan, Jalan Imogiri-Mangunan menjadi jalur strategis penghubung destinasi wisata Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.
Langkah awal yang dapat dilakukanadalah membatasi kapasitas moda transportasi yang menuju jalur tersebut.
Made juga berpesan agar sopir bus yang kurang berpengalaman jangan memaksakan diri untuk melintasi jalur curam Imogiri-Mangunan.
"Kami akan evaluasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT," ujarnya.
Hal ketiga, Made menegaskan, kelaikan kendaraan menjadi sangat penting untuk meminimalisasi kecelakaan.
Pasalnya, fasilitas jalan lengkap dan rambu-rambu memadai akan percuma ketika kendaraan yang digunakan tak laik jalan.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Maut di Bukit Bego Imogiri, Pustral UGM: Perlu Adanya Jalur Penghentian Darurat
"Semisal kami sudah pasang rambu, kemudian jalan cukup berbahaya, kalau tidak didukung oleh moda yang siap, ya, menjadi sangat berisiko," terangnya.
Selain beberapa hal di atas, Made juga menyinggung terkait izin trayek bus pariwisata.
Izin trayek meliputi status pemeriksaan kendaraan yang akan digunakan.
"Kadang-kadang mereka curang. Semisal bus masuk pengujian, onderdil diganti baru. Begitu selesai uji, onderdil diganti lagi dengan yang lama," cetusnya.
"Namanya manipulasi hasil," ucap Made.
Peristiwa kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang pun membuat Dishub DIY bergegas melakukan evaluasi dari sisi perlengkapan fasilitas jalan, human error, dan moda transportasi.
"Perusahaan kendaraan punya kewajiban untuk memberi pengetahuan kepada sopir. Dalam kondisi apa, sopir harus bagaimana," katanya.
Saat ini, Dishub DIY masih berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata.
"Sebab, perizinan menjadi kewenangan pusat," pungkasnya. (hda)