Berita Kota Yogya Hari Ini

Dishub Kota Yogya Tegaskan Tempat Parkir Nuthuk Rp350 Ribu di Sekitaran Malioboro Tidak Berizin 

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan tempat parkir di Jalan Margo Utomo, yang terindikasi nuthuk hingga Rp350 ribu dan viral di media sosial

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.ist/tangkapan layar
Viral unggahan tarif parkir nuthuk di sekitar Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan tempat parkir di Jalan Margo Utomo, yang terindikasi nuthuk hingga Rp350 ribu dan viral di media sosial tidak mengantongi izin dari Pemkot setempat. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogayakarta, Agus Arif Nugroho menegaskan, di wilayahnya hanya terdapat tiga tempat khusus parkir (TKP) yang bisa menampung bus, maupun kendaraan-kendaraan besar pariwisata lain. 

"Hanya tiga TKP yang berizin, ya, itu BI (Bank Indonesia) Ngabean, dan ABA (Abu  Bakar Ali). Kami belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi tersebut," katanya. 

Baca juga: Pemkot Hibahkan Satu Unit Mobil untuk Dongkrak Kinerja UPPD Kota Magelang

Ia menyampaikan, seandainya insiden nuthuk terjadi di parkiran berizin, pihahknya dipastikan ambil sikap tegas. Namun, saat perilaku tercela itu dilakukan oleh oknum-oknum ilegal, maka Dishub tak punya kewenangan. 

"Kalau itu di tempat khusus parkir, atau bahkan tepi jalan umum yang surat tugas parkirnya dari kita, tidak perlu ditanya lagi, langsung saya tutup itu," tandas Agus. 

"Tapi, kalau dia tidak punya izin, apa yang mau saya tutup, atau saya cabut? Apalagi, itu kan tanah orang ya, pribadi. Situasinya sekarang kurang lebih begitu," lanjutnya. 

Namun, imbuh Kadishub, parkir ilegal bukan berarti tak dapat ditindak. Akan tetapi, wewenang tidak berada di instansi yang dipimpinnya, karena telah masuk ranah pelanggaran hukum dan bukan domain Dishub lagi. 

"Nah, begitu maksud saya, persoalan ini kan ada ruang-ruangnya. Kalau masuk  perbuatan melawan hukum kan bukan domain kami. Tapi, pasti kami akan koordinasikan  dengan teman-teman di kepolisian itu," cetusnya. 

Baca juga: HUT ke-73, RSUD Wonosari Gunungkidul Resmi Miliki Ruang Bersalin Baru

Lebih lanjut, di samping menggencarkan edukasi pada masyarakat terkait pentingnya izin aktivitas perparkiran, pemahaman kepada wisatawan pun tentu harus lebih ditekankan, agar tertib berhenti di TKP-TKP resmi. 

"Saya rasa semua sudah tahu lah, parkir wisata di kota (Yogyakarta) ada tiga itu. Kemudian, one gate system ini masih berlaku juga loh, setiap hari," urainya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved