Kasus Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung, Kuasa Hukum Ungkap Sikap Terdakwa di Persidangan
Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan selama berlangsungnya persidangan, kliennya bersikap kooperatif.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST via Tribunjabar | Peta Kota Bandung
Herry Wirawan (HW) seorang guru pesantren di Kota Bandung dilaporkan melakukan Tindak pidana perkosaan yang melanggar Pasal 285 KUHP.
Trauma healing yang dilakukan P2TP2A tidak hanya dilakukan kepada korban rudakpaksa, namun juga diberikan kepada orangtua korban.
Diah menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah mempersiapkan korban untuk siap jika suatu saat masalah mereka terkuak ke publik.
"Kondisi korban saat ini Insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap mengahadapi media," ucapnya.
Korban, menurutnya, masih terikat persaudaraan dengan korban lainnya karena sebelumnya saling ajak untuk bersekolah di pesantren tersebut. Rata-rata umur korban berusia 13 hingga 15 tahun.
Rekomendasi untuk Anda