Kasus Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung, Kuasa Hukum Ungkap Sikap Terdakwa di Persidangan

Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan selama berlangsungnya persidangan, kliennya bersikap kooperatif.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST via Tribunjabar | Peta Kota Bandung
Herry Wirawan (HW) seorang guru pesantren di Kota Bandung dilaporkan melakukan Tindak pidana perkosaan yang melanggar Pasal 285 KUHP. 

Tribunjogja.com Bandung = Kasus guru pesantren yang diduga merudapaksa 12 santriwati tersebut membuat masyarakat geram. Rupanya, aksi Herry Wirawan, guru ngaji bejat itu, sudah berlangsung sejak tahun 2016-2021.

Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan selama berlangsungnya persidangan, kliennya bersikap kooperatif.

"Kalau selama persidangan, terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi-buta membela terdakwa. Memang sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribunjabar.

Ira mengaku kuasa hukum belum bisa memberikan keterangan mendalam berkaitan dengan perkara rudapaksa terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan. Sebab, perkara saat ini sudah masuk ke dalam proses persidangan.

"Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu. Kami tetap masih tidak bisa memberikan informasi lebih dalam karena secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti pemeriksaan keterangan dari saksi. Perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," ucapnya.

Ira menuturkan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan sudah ada 40 saksi yang diperiksa.

"Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orangtua korban. Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas. Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," ujarnya.

Ira menambahkan, dalam persidangan nanti, pihaknya mengkaji apakah akan mengajukan saksi yang dapat meringankan, hingga menggunakan ahli atau tidak. Hal itu tergantung jalannya proses persidangan.

"Jadi memang ada hak kami nanti di bagian terdakwa, untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan atau perlu menghadirkan ahli. Tapi karena ini belum tuntas, maka ketika di proses persidangan, jaksa menilai sudah cukup, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli. Mengenai saksi yang meringankan, maka kami harus menanyakan dulu ke terdakwa dan kayaknya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena harus komprehensif," katanya

Berikut rangkuman kasus itu dirangkum Tribunjogja.com dari Tribunjabar

Pertama kali terungkap

Perilaku Herry Wirawan, guru ngaji yang merudapaksa belasan santriwati, pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat anaknya tengah mengandung.

Kemudian keluarga korban melaporkan hal tersebut ke kepala desa lalu melaporkan ke Polda Jabar.

"Ini kebongkarnya oleh seorang ibu yang anaknya disana, yang melihat ada perubahan dalam tubuhnya lalu melaporkan ke kepala desa," ungkap Diah.

AN (34), salah satu keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut mengungkapkan modus bejat pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved