Buntut Laporan Kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Pihak Lapas Narkotika Lakukan Investigasi

Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kepala Divisi Lapas (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Wardhani (tengah) saat konferensi pers di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Yogyakarta.

Investigasi dilakukan untuk mencari kebenaran, dari dugaan kekerasan yang dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) oleh sejumlah mantan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) saat menjalani hukuman di Lapas yang berada di wilayah Pakem tersebut. 

Kepala Divisi Lapas (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Wardhani mengatakan, pihaknya sudah bergerak menindaklanjuti terkait adanya laporan dari mantan warga binaan tersebut.

Langkah yang diambil dengan melakukan penyelidikan dan investigasi. Di samping itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan ombudsman dan mitra lainnya, untuk mengetahui aduan apa saja yang dilaporkan. 

Baca juga: Ada Dugaan Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Ini Kesaksian Mereka

Investigasi menurutnya sudah berjalan. Tim sudah menyebar untuk mengumpulkan Informasi. Sebagian petugas bahkan sudah diperiksa, namun hingga kini belum menemukan kebenaran dari aduan kekerasan tersebut. 

"Tapi kita tidak akan berhenti di sini, kita akan teruskan, dan secepatnya akan coba kita tindaklanjuti. Kita akan sampaikan nanti hasilnya seperti apa," kata dia, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa (2/11/2021). 

Gusti Ayu mengatakan, jika terbukti ada kekerasan di dalam Lapas, maka akan diusut secara tuntas. Seberapa parah kekerasan itu dilakukan.

Apakah memang benar kekerasan yang dilakukan itu tidak manusiawi, seperti yang diadukan Vincentius Titih GA, warga binaan yang melapor ke Ombudsman, atau sebatas membela diri karena melakukan pelanggaran. 

Ia mengaku akan mendalami semuanya. Hasil dari investigasi tersebut nantinya akan segera dilaporkan. Baik ke pimpinan Kantor Wilayah, Kemenkumham DIY maupun ke Kemenkumham Pusat di Jakarta. 

"Kita laporkan untuk tindaklanjut, seperti apa nanti proses berikutnya," kata dia. 

Baca juga: Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Lapor ORI DIY Soal Dugaan Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, Gusti Ayu bercerita, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) adalah manusia yang dititipkan di lembaga permasyarakatan untuk dibina bukan dibinasakan.

Pembinaan itu, dilaksanakan dengan program yang disesuaikan minat, bakat dan kebutuhan. Menurut dia, pembinaan terhadap warga binaan ini sudah berjalan di Lapas selama bertahun-tahun. Banyak program yang sudah berhasil.

Namun, menurut dia, semua itu terciderai dengan pernyataan negatif dari salah satu mantan warga binaan yang belum diketahui kebenarannya. 

"Kalau kita mendengarkan satu narapidana, dari ribuan narapidana, seperti apa yang harus kita bawa. Jangan sampai ini mengecohkan teman-teman warga binaan lainnya, sehingga menurunkan motivasi. Tapi nggak papa, ini tantangan bagi kami," kata dia. 

Baca juga: Bantah Laporan Penganiayaan Narapidana, Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Katakan Ini

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Situngkir berjanji akan melakukan tindakan tegas, dan tidak akan mentolerir jika ditemukan perlakuan tidak benar di dalam lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved