Bantah Laporan Penganiayaan Narapidana, Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Katakan Ini
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap warga binaan di Lapas Narkotika.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap warga binaan di Lapas Narkotika.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Cahyo Dewanto, memastikan bahwa dugaan tindakan penganiayaan tersebut tidak benar.
Sebab, seluruh kegiatan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Lapor ORI DIY Soal Dugaan Pelanggaran HAM
Dia melanjutkan, pengakuan eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang menyatakan adanya pemukulan menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Narkotika Yogyakarta sehari-harinya.
“Tidak benar. Semua penerimaan narapidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai SOP serta protokol kesehatan Covid-19,” imbuh Kalapas.
Terkait informasi adanya penyiksaan hingga waktu subuh, Cahyo menjelaskan hal tersebut tidak sesuai fakta di lapangan. Lantaran pada pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci.
Selanjutnya, setiap harinya kotak kunci tersebut akan diserahkan oleh regu pengamanan kepada Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Ada Dugaan Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Ini Kesaksian Mereka
Lebih lanjut, Kalapas membeberkan bahwa dalam proses penempatan narapidana/tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta adalah berdasarkan hasil assessment mereka masing masing.
“Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum,” jelasnya.
Pihaknya juga menerangkan kronologis eks narapidana yang melaporkan hal ini, Vincentius Titih Gita Arupadatu, yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dari Rutan Kelas II A Yogyakarta pada 12 April 2021 dan langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu bulan.
Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sendiri meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni hingga Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran Covid-19.
Sementara, eks narapidana Vincentius kala itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk kembali menjalani mapenaling.
Baca juga: Begini Respon Kanwil Kemenkumham DIY Soal Laporan Pelanggaran HAM dan Kekerasan di Lapas Narkotika
“Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB,” ungkap Cahyo.
Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meyakini seluruh pelaksanaan kegiatan pembinaan narapidana/tahanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Output dari kegiatan pembinaan inipun yakni adanya perubahan sikap/perilaku, mental, dan fisik bagi narapidana/tahanan, yang selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. (tro)