Begini Respon Kanwil Kemenkumham DIY Soal Laporan Pelanggaran HAM dan Kekerasan di Lapas Narkotika
Begini Respon Kanwil Kemenkumham DIY Soal Laporan Pelanggaran HAM dan Kekerasan di Lapas Narkotika
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), merespon adanya sejumlah mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melapor atas dugaan pelanggaran HAM di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Sebelumnya, sejumlah mantan Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, yang berada di Kapanewon Pakem, Sleman mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Senin (1/11/2021) pagi.
Kedatangan para WBP itu untuk melaporkan kekerasan yang pernah dialami selama mereka menghuni di balik jeruji penjara Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Divisi Lapas (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Wardani mengaku belum mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran HAM, berupa kekerasan dan pelecehan seksual di dalam lapas.
"Memang kalau seperti ini kami belum mendapat informasi. Tapi saya baru dengar dari media. Saya akan koordinasi lagi ke Ombudsman. Kami koordinasi dulu, insyaAllah kami tindak lanjuti sesuai ketentuan berlaku," katanya, saat dihubungi, Senin (1/11/2021).
Menurut Gusti Ayu, persoalan kekerasan di dalam lapas itu timbul apabila ada kebijakan baru yang akan diterapkan.
"Kami kan belum tahu juga nih, masih katanya, karena biasanya hal-hal ini timbul apabila ada kebijakan baru yang akan diterapkan. Tentu ada pro kontra kan seperti itu, ada saja hal-hal semacam ini muncul," ungkapnya.
"Mungkin dari petugasnya dia merasa dirugikan, terus mengangkat cerita dari mantan warga binaan," imbuhnya.
Baca juga: Ada Dugaan Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Ini Kesaksian Mereka
Baca juga: Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Lapor ORI DIY Soal Dugaan Pelanggaran HAM
Atas aduan yang muncul dari mantan WBP ini, Gusti Ayu hari ini turun langsung untuk memastikan kebenaran terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut.
"Hari ini saya akan turun langsung kroscek kebenarannya," kata dia.
Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapas, Gusti Ayu menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperkenankan dilakukan oleh para petugas lapas.
"Pastinya tidak boleh ada kekerasan, karena itu kan hak asasi manusia. Karena kami kan Kemenkumham. Kami akan lihat sejauh mana persoalan ini. Kemarin juga ada laporan di lapas Wirogunan ada napi dibentak-bentak. Setelah kami telusuri dia menyembunyikan ponsel ketahuan," ujarnya.
Menurut Ayu, pihak lapas atau Divpas Kanwil Kemenkumham dalam posisi serba salah, sebab apabila petugas lapas memeriksa para warga binaan dengan cara halus, kebanyakan dari mereka tidak bersedia mengakui.
Sehingga cara membentak itu sebenarnya, dikatakan Gusti Ayu, hanya sebagai trik agar warga binaan mengakui kesalahannya.
"Kalau kami periksa dengan halus dia gak mau ngaku. Dan bentakan itu hanya sebagai trik sebenarnya. Yang jelas kami gak ingin kalau ada pemukilan. Mereka kalau pegawai lapas lemah dia (WBP) ngelunjak, kalau kasar dikit informasi beredarnya kami menyiksa. Makanya serba salah, tapi kami akan coba periksa," terang dia.