Begini Respon Kanwil Kemenkumham DIY Soal Laporan Pelanggaran HAM dan Kekerasan di Lapas Narkotika
Begini Respon Kanwil Kemenkumham DIY Soal Laporan Pelanggaran HAM dan Kekerasan di Lapas Narkotika
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dijelaskan olehnya, apabila seseorang mendapat kekerasan di dalam lapas dan sampai mengalami luka-luka yang membekas maka telah terjadi pelanggaran HAM.
"Apalagi kalau sampai membekas. Yang jelas tidak membolehkan kalau melakukan pemukulan, itu melanggar HAM," tegasnya.
Gusti Ayu mengatakan, sampai saat ini Divpas Kanwil Kemenkumham belum mendapat laporan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Sampai saat ini belum ada laporan. Saya akan turun ke lapangan ke kepalanya. Jangan-jangan kepalanya belum tahu. Coba saya periksa dulu, khawatirnya kepala belum tahu. Dan itu memang dinamika di Lapas, ada yang suka dan gak suka," ujarnya.
Kendati demikian, Gusti Ayu memastikan bahwa WBP di lapas yang ada di Yogyakarta penurut sesuai budaya di Kota Yogyakarta. (Tribunjogja)