Pengguna Pinjol Ilegal Marak, Sistem Pendukung di Masyarakat Perlu Dikuatkan

Banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) menunjukkan bahwa sistem sosial di masyarakat sebenarnya tidak bekerja.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) menunjukkan bahwa sistem sosial di masyarakat sebenarnya tidak bekerja.

Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyu Kustiningsih SSos MA mengatakan, korban pinjol ilegal ini mungkin merasa sendiri, tidak ada bantuan dari orang terdekat dan buntu di tengah desakan ekonomi.

Apalagi, masa pandemi seperti ini tidak bisa diprediksi.

Sehingga, korban nekat untuk meminjam kepada pinjol dengan bunga mencekik.

Kondisi korban yang tertekan secara finansial memang rentan untuk mengambil jalan pintas agar kebutuhan bisa segera terpenuhi.

Baca juga: Kementerian Agama DI Yogyakarta Mulai Koordinasikan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

“Oleh sebab itu, perlu adanya penguatan sistem pendukung di masyarakat. Saat ada salah satu warga yang terjerat pinjol, diharapkan tetangga dapat memberikan dukungan atau bantuan dalam mencari solusi,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021).

Dia menjelaskan, masyarakat bisa menginisiasi gerakan bersama menghadapi krisis saat pandemi termasuk persoalan ekonomi seperti pinjol dengan membangun kelompok-kelompok usaha kecil.

“Kalau ini tidak dilakukan akan banyak yang tertekan sehingga solidaritas sosial penting,” urainya.

Seperti diketahui pandemi Covid-19 mengubah seluruh aspek kehidupan dari aktivitas luring menjadi daring.

Maka, masyarakat pun semakin sering terpapar informasi pinjol ilegal maupun legal.

Sayangnya, kondisi ini belum diikuti dengan literasi dan edukasi yang baik bagaimana menggunakan teknologi secara bijak.

Untuk itu literasi digital penting dilakukan untuk menekan risiko pinjol. Edukasi terkait dampak pinjol perlu diperkuat untuk  menekan risiko munculnya korban-korban pinjol lainnya.

“Fenomena ini akan terus terjadi sehingga menjadi PR untuk bisa mendampingi masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pinjol, sebab mayoritas pinjol saat ini bersifat ilegal atau tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved