Yogyakarta

Wawancara Eksklusif MAPPI DIY : Urgensi Standar Penilaian Bangunan Cagar Budaya

MAPPI DI Yogyakarta membuka wacana untuk mempelajari standar penilaian bangunan cagar budaya.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Ketua Pengda MAPPI DIY 2017-2021, Dra Uswatun Khasanah MSi MAPPI (Cert) 

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, bu Sri Mulyani sudah meminta tim penilai seperti kami ini untuk menghitung manajemen aset negara. Menurutnya, ada banyak aset yang belum tercatat dari cagar budaya.

Di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, bangunan cagar budaya belum pernah sama sekali dinilai karena memang belum ada standarnya.

Kekayaan yang dimiliki Indonesia ini bukan kekayaan sebenarnya karena masih ada aset yang memang belum ada standarisasi penilaiannya.

Padahal, setiap hal itu ada standar penilaiannya. Misal, untuk agunan bank, ada standarnya. Tanah untuk kepentingan umum atau infrastruktur seperti itu ada standarnya, lelang pun ada standarnya

Semua yang sudah ada standarnya, berarti tim penilai tinggal mengikuti jalurnya itu. Namun, bangunan cagar budaya ini belum ada cara menilainya.

Apabila ada cagar budaya, yang dihitung ya tanahnya saja. Seperti Candi Prambanan, Ratu Boko dan Borobudur yang dikelola PT Taman Wisata Candi (TWC) itu, kami hitungnya ya baru tanah dan bangunan-bangunan baru.

Candinya sendiri sih belum dinilai.

Setelah dinilai, apa langkah selanjutnya berkaitan dengan cagar budaya itu?

Penilaian ini bukan untuk menjual cagar budaya ya. Seperti yang saya katakan tadi, ini bisa jadi aset negara atau daerah.

Bisa jadi milik pemerintah untuk masuk ke laporan keuangan. Laporan keuangan kita yang dinamakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) itu nilainya mencakup sumber daya alam, cagar budaya.

Katakanlah, kekayaan negara sekian ribu triliun, apa benar segitu? Karena ada banyak bangunan heritage belum dinilai.

Bisa jadi, kekayaan negara atau daerah itu lebih tinggi daripada itu.

Hanya saja, kita kan belum tahu cara penilaian yang pas.

Berarti, kalau masuk ke laporan keuangan, apakah akan dimasukkan ke aktiva tetap?

Betul. Di laporan keuangan itu kan ada aktiva dan pasiva. Aktiva itu masih dibagi dua, aktiva tetap dan aktiva lancar. Bangunan heritage itu masuk ke aktiva tetap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved