Pembukaan Bioskop di DIY Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah Daerah
Pihak manajemen CGV perlu melakukan kesepakatan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku wilayah.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, memberi sinyal positif terkait pembukaan kembali bioskop.
Dalam arahannya, mulai hari ini, Selasa (14/9/2021), manajemen bioskop sudah dibolehkan untuk kembali melakukan pemutaran film.
Akan tetapi, kebijakan itu berlaku hanya untuk daerah yang berada di level 2 hingga 3 dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Merespon hal itu, Public Relation Manager CGV, Marsya Gusman, mengatakan pembukaan bioskop CGV akan dilakukan secara bertahap.
Dimulai dari wilayah DKI Jakarta lalu dilanjutkan ke beberapa daerah lainnya termasuk di DIY, sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Bioskop di DI Yogyakarta Diizinkan Buka, Sri Sultan: Harus Ada Penanggung Jawab
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang 14-20 September 2021, DIY Masih Level 3, Bioskop Diizinkan Buka
Hal itu dilakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat yang menginginkan pembukaan bioskop hanya diperuntukan bagi wilayah yang masuk ke dalam zona hijau Covid-19.
"Sekarang dimulai di Jakarta, dan diikuti daerah lain," katanya, saat dihubungi Selasa (14/9/2021).
Untuk bioskop CGV di DIY pihaknya belum bisa memastikan kapan itu akan dibuka.
Karena pihak manajemen CGV perlu melakukan kesepakatan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku wilayah.
"Ya seperti dulu lah, karena ada kebijakan dari daerah juga. Untuk DIY belum ada kepastian," terang dia.
Dia menjelaskan, di wilayah DIY tempat pemutaran film yang dikelola CGV ada tiga opsi yakni berada di J Walk Mall Yogyakarta, Tranmart Mall Yogyakarta, dan Hartono Mall Yogyakarta.
"Tapi apakah nanti di J Walk atau mana yang buka duluan kami belum memastikan, bisa jadi tiga-tiganya akan dibuka secara bersamaan," ungkap Marsya.

Ia melanjutkan, secara teknis pihaknya sudah menyiapkan beberapa skema yang menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Di antaranya masyarakat yang hendak menikmati film di CGV harus sudah mendapat vaksin dosis kedua, selain itu pengunjung CGV harus melakukan check in melalui aplikasi PeduliLindungi saat ingin masuk ke ruang bioskop.
"Selanjutnya tidak dibolehkan makan dan minum, lalu mereka yang diizinkan hanya berusia 12 tahun ke atas. Kemudian harus memakai masker dan jaga jarak," tegas Marsya.
Masih kata Marsya, pihak manajemen juga telah menyiapkan rambu-rambu khusus untuk memandu pengunjung saat akan masuk ke ruang bioskop.
Kapasitas ruangan yang diizinkan juga hanya sebesar 50 persen dari luas ruangan bioskop.
"Untuk kapasitas yang dibolehkan maksimal 50 persen," ujarnya.
Rata-rata, lanjut Marsya, total kapasitas bioskop CGV mampu menampung 50 hingga 100 orang dalam satu ruangan.
"Ya rata-rata 50 hingga 100 orang, karena ruangan kami macam-macam ya," ujarnya.
Tak Berharap Banyak
Adanya sinyal positif dari pemerintah itu tak ingin disia-siakan oleh pihak manajemen CGV.
Beberapa film yang tertunda dalam pemutarannya pun kini kembali akan digeber dan dapat dinikmati pengunjung.
Kendati demikian, pihak manajemen CGV tak ingin berharap banyak dalam pembukaan bioskop di tengah PPKM kali ini.
"Kami tidak ingin muluk-muluk, setidaknya ada kenaikan saja kami sudah tenang. Ya minimal 10 persen mungkin, gak harus 50 persen," ujarnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Yogyakarta Sebut Wilayahnya Layak Berada di Level 2
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM 14-20 September 2021, DI Yogyakarta Masih Level 3
Sementara untuk penjualan tiket bioskop, manajemen CGV menyediakan pembelian tiket bioskop melalui website CGV, aplikasi CGV dan dapat pula melakukan pemesanan tiket di lokasi.
"Untuk tiket kami memang melakukan pembelian langsung. Namun tetap kami imbau masyarakat untuk melakukan pembelian secara online. Karena bisa membaca sinopsis dan tinggal nonton saja, tidak perlu menunggu lama," paparnya.
Diakui Marsya selama pemberlakuan PPKM ini manajemen perusahaan harus berjuang ekstra untuk tetap bertahan supaya para karyawan bisa terus bekerja.
"Memang dari ticketing nggak bisa, tapi untuk survive kami melakukan jual beli makanan pesan antar, itu cukup membantu dan kami juga jualan merchandise," tegas dia.

Dari segi pengawasan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat, mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan rutin ke seluruh bioskop terutama dalam penerapan prokes.
Mereka akan memastikan bahwa pihak manajemen telah menyediakan QR code PeduliLindungi di setiap pintu masuk bioskop.
"Itu wajib kami lakukan, semuanya akan kami pantau terutama penggunaan aplikasi PeduliLindungi," terang dia.
Dirinya berharap semua arahan dari pemerintah itu dapat dilaksanakan oleh seluruh manajemen bioskop yang ada di DIY.
"Karena jika tidak ya kami akan melayangkan surat teguran, jadi kami minta syarat-syarat pembukaan bioskop itu dipenuhi," pungkasnya. (*)