PPKM Turun ke Level 3, Pemkab Sleman Masih Kaji Rencana Kegiatan Belajar Tatap Muka
PPKM Turun ke Level 3, Pemkab Sleman Masih Kaji Rencana Kegiatan Belajar Tatap Muka
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman masih mengkaji pembelajaran tatap muka (PTM) meskipun PPKM telah turun ke level 3.
Jika melihat aturan dalam instruksi Bupati Sleman (Inbup) terbaru, nomor 27 tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan boleh dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Hal tersebut didasari pada keputusan bersama empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Pembelajaran tatap muka terbatas, boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per-kelas," tulis Inbup yang ditanda tangani, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo itu.
Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), belajar tatap muka terbatas maksimal 33 persen dan mengedepankan prokes ketat. Jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 siswa per kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengaku sangat berhati-hati dan tidak mau gegabah mengenai pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca juga: Dimulai Minggu Depan, Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Kota Yogyakarta Bergulir Bertahap
Baca juga: Poltekkes Yogyakarta Gelar Pembelajaran Blended untuk Kegiatan Pratikum
Hingga kini belum memutuskan kapan akan dimulai, meskipun inbup di PPKM level 3 telah dibolehkan. Menurut dia, sekarang masih dalam proses kajian.
"Masih dikaji. Kami nunggu kebijakan Gubernur juga. Semua harus hati-hati," katanya, Sabtu (11/9/2021).
Ery mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan.
Dimulai dengan mengundang semua Kepala sekolah, ketua kelompok kerja Kepala sekolah kejuruan (K3SK) dan pengawas sekolah untuk saling koordinasi menyiapkan semua persyaratan.
Persiapan di sekolah yang sebelumnya telah disiapkan diminta agar ditinjau kembali.
Di cek kembali sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) yang ada. Termasuk meninjau kembali pengaturan dan standar operasional prosedur (SOP) di sekolah saat belajar tatap muka nantinya dilaksanakan.
Persyaratan agar sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka cukup banyak. Satu di antaranya adalah mendapat persetujuan atau izin dari orangtua.
Menurut dia, permohonan izin ini sudah dilaksanakan di masing-masing sekolah dan hingga kini masih dalam proses.
"Tapi pada intinya nanti dikala kita buka tatap muka terbatas, maka siswa harus mendapat ijin orang tua. Kalau orang tua tidak mengizinkan, maka kami tetap fasilitasi melalui pembelajaran daring,"katanya. (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)