Akhir Kisah Buron Jaringan Pembobol Data ATM, Susul Teman ke Penjara

Kelompok Pembobol ATM di 14 TKP Dibekuk Anggota Polda DIY. Berita Kriminal Yogyakarta 2021

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Polda DIY
Buron pembobol data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas daerah berhasil dibekuk anggota kepolisian Polda DIY. 

TH ditangkap atas dasar laporan dari seorang korban bernama Renata N yang melapor ke Polda DIY pada April 2021

Dari hasil penyidikan sementara, setiap anggota dalam sindikat ini memiliki perannya masing-masing.

Di antaranya W bertugas menyediakan kartu ATM kosong untuk data hasil penggandaan ATM korban.

Selain itu W juga berperan mengalihkan perhatian korban ketika mereka hendak beraksi.

Sedangkan S berperan menggandakan data pada ATM milik Korban dengan alat Mini Skimmer.

Selanjutnya P berperan membeli Mini Skimmer secara online dan meminjamkannya untuk melancarkan aksi para kawanan pelaku skiming tersebut.

"Kalau TH berperan mentransfer uang dari ATM hasil penggandaan ke ATM miliknya. Mereka beraksi dengan modus berpura-pura akan melakukan transfer melalui agen bank," jelasnya.

"Dan untuk korban atau pelapor ini merupakan agen bank," imbuh dia.

Dijelaskan oleh Endriadi, setelah para pelaku ini mendatangi dan menggandakan data ATM korban, selanjutnya pada September 2020 mereka melakukan transfer dari ATM korban yang telah dicuri datanya itu dengan total transaksi sebanyak Rp21,5 juta.

"Dari situ korban mendapat notifikasi melalui SMS. Karena merasa tidak melakukan transfer, korban pun melaporkan kejadian ini ke kami April kemarin," terang Endriadi.

Berdasarkan pelacakan polisi pada aktivitas transfer mencurigakan tersebut, didapati identitas TH, yang kemudian pelaku ditangkap pada Juli lalu.

Dari hasil pemeriksaan dari penyidik, sindikat ini diketahui sudah menjalankan kejahatan skiming sedikitnya sebanyak 14 kali di sejumlah lokasi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Ada sekitar 14 TKP yang jadi sasaran sindikat mereka," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved