Akhir Kisah Buron Jaringan Pembobol Data ATM, Susul Teman ke Penjara

Kelompok Pembobol ATM di 14 TKP Dibekuk Anggota Polda DIY. Berita Kriminal Yogyakarta 2021

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Polda DIY
Buron pembobol data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas daerah berhasil dibekuk anggota kepolisian Polda DIY. 

Kelompok Pembobol ATM di 14 TKP Dibekuk Anggota Polda DIY

Buronan kelompok pembobol data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas daerah berhasil dibekuk anggota kepolisian Polda DIY. Para pelaku skimming yang menjadi buronan sejak April lalu itu ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Buronan kelompok pembobol data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas daerah berhasil dibekuk anggota kepolisian Polda DIY. Para pelaku skimming yang menjadi buronan sejak April lalu itu ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng). (Dokumentasi Polda DIY)

Tribunjogja.com Sleman -- Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.

Pepatah itu tepat disematkan kepada kelompok pembobol data Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Setelah sempat menjadi buron sekian lama akhirnya mereka masuk ke penjara.

Kelompok ini akhirnya menyusul tersangka pertama yang sudah tertangkap sebelumnya.

Buron pembobol data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas daerah berhasil dibekuk anggota kepolisian Polda DIY.

Para pelaku skimming yang menjadi buronan sejak April lalu itu ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Sebanyak tiga orang digelandang ke Polda DIY untuk menyusul satu anggota sindikat yang lebih dulu ditangkap polisi pada Juli lalu.

Wadireskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, mengungkapkan tiga tersangka yang diamankan antara lain :

1. P (44), laki-laki warga Wonogiri, Jawa Tengah

2. S alias AB, laki-laki 52 tahun warga Wonogiri, Jawa Tengah dan

3. A alias YKY, laki-laki 53 tahun warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Barang bukti berupa 11 kartu ATM beberapa Bank, 17 KTP Palsu,

"Satu unit Laptop Merk Toshiba, satu unit mesin peng-copy data kartu ATM, satu unit mesin pencetak data kartu ATM merk DEFTUN seri MSR-X6BT, satu unit kamera pengintai portable berhasil kami sita,” katanya, Selasa (7/9/2021)

Sementara untuk anggota sindikat yang sebelumnya telah ditangkap yakni TH, laki-laki usia 28 tahun, saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved