Akhir Kisah Buron Jaringan Pembobol Data ATM, Susul Teman ke Penjara
Kelompok Pembobol ATM di 14 TKP Dibekuk Anggota Polda DIY. Berita Kriminal Yogyakarta 2021
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Kelompok Pembobol ATM di 14 TKP Dibekuk Anggota Polda DIY
Tribunjogja.com Sleman -- Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.
Pepatah itu tepat disematkan kepada kelompok pembobol data Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Setelah sempat menjadi buron sekian lama akhirnya mereka masuk ke penjara.
Kelompok ini akhirnya menyusul tersangka pertama yang sudah tertangkap sebelumnya.
Buron pembobol data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas daerah berhasil dibekuk anggota kepolisian Polda DIY.
Para pelaku skimming yang menjadi buronan sejak April lalu itu ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Sebanyak tiga orang digelandang ke Polda DIY untuk menyusul satu anggota sindikat yang lebih dulu ditangkap polisi pada Juli lalu.
Wadireskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, mengungkapkan tiga tersangka yang diamankan antara lain :
1. P (44), laki-laki warga Wonogiri, Jawa Tengah
2. S alias AB, laki-laki 52 tahun warga Wonogiri, Jawa Tengah dan
3. A alias YKY, laki-laki 53 tahun warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Barang bukti berupa 11 kartu ATM beberapa Bank, 17 KTP Palsu,
"Satu unit Laptop Merk Toshiba, satu unit mesin peng-copy data kartu ATM, satu unit mesin pencetak data kartu ATM merk DEFTUN seri MSR-X6BT, satu unit kamera pengintai portable berhasil kami sita,” katanya, Selasa (7/9/2021)
Sementara untuk anggota sindikat yang sebelumnya telah ditangkap yakni TH, laki-laki usia 28 tahun, saat ini tengah menjalani proses persidangan.
TH ditangkap atas dasar laporan dari seorang korban bernama Renata N yang melapor ke Polda DIY pada April 2021
Dari hasil penyidikan sementara, setiap anggota dalam sindikat ini memiliki perannya masing-masing.
Di antaranya W bertugas menyediakan kartu ATM kosong untuk data hasil penggandaan ATM korban.
Selain itu W juga berperan mengalihkan perhatian korban ketika mereka hendak beraksi.
Sedangkan S berperan menggandakan data pada ATM milik Korban dengan alat Mini Skimmer.
Selanjutnya P berperan membeli Mini Skimmer secara online dan meminjamkannya untuk melancarkan aksi para kawanan pelaku skiming tersebut.
"Kalau TH berperan mentransfer uang dari ATM hasil penggandaan ke ATM miliknya. Mereka beraksi dengan modus berpura-pura akan melakukan transfer melalui agen bank," jelasnya.
"Dan untuk korban atau pelapor ini merupakan agen bank," imbuh dia.
Dijelaskan oleh Endriadi, setelah para pelaku ini mendatangi dan menggandakan data ATM korban, selanjutnya pada September 2020 mereka melakukan transfer dari ATM korban yang telah dicuri datanya itu dengan total transaksi sebanyak Rp21,5 juta.
"Dari situ korban mendapat notifikasi melalui SMS. Karena merasa tidak melakukan transfer, korban pun melaporkan kejadian ini ke kami April kemarin," terang Endriadi.
Berdasarkan pelacakan polisi pada aktivitas transfer mencurigakan tersebut, didapati identitas TH, yang kemudian pelaku ditangkap pada Juli lalu.
Dari hasil pemeriksaan dari penyidik, sindikat ini diketahui sudah menjalankan kejahatan skiming sedikitnya sebanyak 14 kali di sejumlah lokasi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Ada sekitar 14 TKP yang jadi sasaran sindikat mereka," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/akhir-kisah-buronan-jaringan-pembobol-data-atm-susul-teman-ke-penjara.jpg)