Berita Jogja

Pemkot Yogyakarta Susun Raperwal Tindak Lanjuti Pergub DIY tentang Tuwanggana

Pemkot Yogyakarta susun Raperwal tindak lanjuti Pergub DIY No. 12/2025 tentang Tuwanggana, lembaga mitra kelurahan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. 

 

Ringkasan Berita:Pemkot Yogyakarta susun Raperwal tindak lanjuti Pergub DIY No. 12/2025 tentang Tuwanggana, lembaga mitra kelurahan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan tata kelola pemerintahan lokal

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana dengan menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal). 

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan masyarakat di tingkat lokal.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan keistimewaan. 

Tujuannya adalah mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, sejahtera, dan tertib sosial. 

“Kami perlu membentuk Tuwanggana sebagai mitra kerja strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, Raperwal tersebut menjadi tindak lanjut atas Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 yang menegaskan peran Tuwanggana sebagai lembaga mitra pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan program keistimewaan daerah.

Sri Sultan HB X Kukuhkan KPH Notonegoro Pimpin Pirukunan Tuwanggana DIY

Pertemuan dengan LPMK

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa Pemkot akan segera menggelar pertemuan dengan seluruh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) pada akhir November 2025. 

Pertemuan ini dilakukan seiring dengan dikukuhkannya kepengurusan Tuwanggana oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Hasto menegaskan, sebagaimana arahan Gubernur, Tuwanggana akan menjadi mitra strategis bagi pemerintah kelurahan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

“Tuwanggana memiliki peran penting dalam pembinaan, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan,” terangnya.

Penyempurnaan LPMK

Sebagai informasi, Tuwanggana merupakan bentuk penyempurnaan dari LPMK dengan fungsi yang diperluas. 

Lembaga ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan berbasis kelurahan, sekaligus menjadi wadah komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Dengan adanya Tuwanggana, Pemkot Yogyakarta berharap tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan semakin efektif, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. (aka)

Pengembangan Kelembagaan Tuwanggana untuk Tata Kelola Desa di Yogyakarta

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved