Berita Jogja
Pemkot Yogyakarta Susun Raperwal Tindak Lanjuti Pergub DIY tentang Tuwanggana
Pemkot Yogyakarta susun Raperwal tindak lanjuti Pergub DIY No. 12/2025 tentang Tuwanggana, lembaga mitra kelurahan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Pemkot Yogyakarta susun Raperwal tindak lanjuti Pergub DIY No. 12/2025 tentang Tuwanggana, lembaga mitra kelurahan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan tata kelola pemerintahan lokal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana dengan menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan masyarakat di tingkat lokal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan keistimewaan.
Tujuannya adalah mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, sejahtera, dan tertib sosial.
“Kami perlu membentuk Tuwanggana sebagai mitra kerja strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, Raperwal tersebut menjadi tindak lanjut atas Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 yang menegaskan peran Tuwanggana sebagai lembaga mitra pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan program keistimewaan daerah.
• Sri Sultan HB X Kukuhkan KPH Notonegoro Pimpin Pirukunan Tuwanggana DIY
Pertemuan dengan LPMK
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa Pemkot akan segera menggelar pertemuan dengan seluruh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) pada akhir November 2025.
Pertemuan ini dilakukan seiring dengan dikukuhkannya kepengurusan Tuwanggana oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Hasto menegaskan, sebagaimana arahan Gubernur, Tuwanggana akan menjadi mitra strategis bagi pemerintah kelurahan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
“Tuwanggana memiliki peran penting dalam pembinaan, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan,” terangnya.
Penyempurnaan LPMK
Sebagai informasi, Tuwanggana merupakan bentuk penyempurnaan dari LPMK dengan fungsi yang diperluas.
Lembaga ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan berbasis kelurahan, sekaligus menjadi wadah komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Dengan adanya Tuwanggana, Pemkot Yogyakarta berharap tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan semakin efektif, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. (aka)
• Pengembangan Kelembagaan Tuwanggana untuk Tata Kelola Desa di Yogyakarta
| Tradisi Tuntun Kendaraan di Gang Kampung Kauman Yogyakarta |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Dorong TNI Run Jadi Agenda Sport Tourism DIY |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kospin PAM: Polisi Temukan Alat Bukti |
|
|---|
| Agenda HUT Golkar DIY ke-61: Semaan Alquran hingga Tebus Murah 1.000 Paket Sembako |
|
|---|
| Penyaluran KUR UMKM DIY Tembus Rp3,19 Triliun hingga Agustus 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hasto-Wardoyo-2782025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.