Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang

Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buron Kejaksaan, Hendra Subrata, pada Sabtu (26/6/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Total ada delapan perkara dan delapan tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah pelimpahan berkas perkara ini, selanjutnya akan segera ditetapkan majelis hakim dan jadwal persidangan.

Delapan tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja selaku mantan Direktur Utama PT Asabri.

Kemudian, Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan Hari Setianto selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Berikutnya, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan Lukman Purnomosidi sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Ada pula Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Dalam kasus ini penyidik sebenarnya menetapkan sembiilan tersangka.

Namun satu tersangka yaitu Ilham Wardhana Siregar yang merupakan Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Penuntutan perkara pidana terhadap IWS pun dihentikan.

Baca juga: Hasil Perhitungan BPK, Kerugian Negara Akibat Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun

Baca juga: Belasan Bus Milik Sonny Widjaja Disita Kejagung, jadi Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan JPU sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Telah resmi dan sah delapan tersangka Asabri telah dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan permintaan agar kedelapan terdakwa dapat disidangkan pada Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/8/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta".

Leonard mengatakan, para tersangka didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Namun khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Leonard.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved