Belasan Bus Milik Sonny Widjaja Disita Kejagung, jadi Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Asabri
Belasan bus milik mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja disita oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Belasan bus milik mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja disita oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung.
Belasan bus tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Asabri yang diperkirakan merugikan negara Rp23,73 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik menyita 17 unit bus atas nama Sonny Widjaja sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Asabri.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Kejagung masih terus melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka lainnya yang ada di dalam atau luar negeri.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.
Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Potensi Kerugian Negara Rp17 Triliun, Kejagung Kantongi Calon Tersangka
Sebanyak 17 unit bus atas nama Sonny Widjaja yang disita penyidik Kejagung yaitu sebagai berikut.
1. 1 unit bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, nomor polisi AD 1628 BD.
2. 1 unit bus merek Hino warna oranye kombinasi, nomor polisi AD 1446 CD.
3. 1 unit bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, nomor polisi AD 1629 BD.
4. 1 unit bus merek Hino warna putih kombinasi, nomor polisi AD 1737 BD.
5. 1 unit bus merek Hino warna kuning kombinasi, nomor polisi AD 1736 BD.
6. 1 unit bus merek Hino warna kuning kombinasi, nomor polisi AD 1401 CD.