Hasil Perhitungan BPK, Kerugian Negara Akibat Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun

Hasil Perhitungan BPK, Kerugian Negara Akibat Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun

Editor: Hari Susmayanti
Dok Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menyita 17 unit bus milik tersangka korupsi PT Asabri Sonny Widjaja. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK ini lebih sedikit dibandingkan dengan perkiraan dari Kejaksaan Agung.

Dari hasil penghitungan yang sudah dilakukan, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 22,78 triliun.

Sementara pada perkiraan awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 23,73 triliun.

Kerugian itu merupakan akibat dari kecurangan yang pengelolaan keuangan investasi PT Asabri selama 7 tahun, terhitung mulai dari 2012 hingga 2019.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012-2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Belasan Bus Milik Sonny Widjaja Disita Kejagung, jadi Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Asabri

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Potensi Kerugian Negara Rp17 Triliun, Kejagung Kantongi Calon Tersangka

Agung memaparkan, kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri itu berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau reksa dana.

"Saham dan reksa dana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi Asabri," ujar dia.

BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri itu kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.

Sementara itu, sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus Asabri yaitu Rp 23,73 triliun.

"Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua BPK: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved