Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang
Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang
Editor:
Hari Susmayanti
Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buron Kejaksaan, Hendra Subrata, pada Sabtu (26/6/2021).
Ketiganya juga didakwakan dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Saat ini, nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka kira-kira Rp 13 triliun. (*)
Rekomendasi untuk Anda