Kabar Terbaru BSU Karyawan Swasta, 1 Juta Data Calon Penerima Sudah Diterima Kemenaker

Kabar Terbaru BSU Karyawan Swasta, 1 Juta Data Calon Penerima Sudah Diterima Kemenaker

Editor: Hari Susmayanti
DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) pada Jumat (30/7/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo sudah menyerahkan 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan swasta ke Kementrian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, data tersebut akan dicek dan diskrining untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Dengan diserahkannya data calon penerima BSU ini, maka tahap awal untuk proses pencairan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan sudah mulai dilaksanakan.

Nantinya, setelah proses skrining selesai, akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga pencairan.

Sementara, bagi perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan, agar segera menyerahkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian kepada para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan, namun belum menyerahkan data nomor rekening ke perusahaan diharapkan segera menyerahkannya.

“Begitu pula kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya kepada perusahaan, kami mohon untuk segera menyerahkan ke perusahaan,” kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), Jumat (30/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan".

Menaker Ida menyampaikan, hingga saat ini Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasi terdapat total 8,7 juta orang pekerja atau buruh yang menjadi calon penerima BSU.

“Tentu data ini sangat dinamis, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan,” tuturnya.

Baca juga: Buruh Dapat BLT Rp1 Juta, Pemerintah Sasar Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Baca juga: Tak Hanya Karyawan Swasta di Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat BLT, Tapi Juga di Wilayah PPKM Level 3

Data calon penerima BSU yang telah diterima Kemenaker, selanjutnya akan dicek dan diskrining untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data, antara lain nomor rekeningnya, dilihat nomor induk kependudukan (NIK)-nya, kemudian sektornya, (lalu) yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” ujar Menaker Ida.

Adapun, Menaker Ida juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 pada Rabu (28/7/2021).

Permenaker itu adalah perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 .

“BSU tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan,” jelas Menaker Ida.

Mekanisme penyaluran BSU, lanjut Menaker Ida, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved