Tak Hanya Karyawan Swasta di Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat BLT, Tapi Juga di Wilayah PPKM Level 3

Tak Hanya Karyawan Swasta di Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat BLT, Tapi Juga di Wilayah PPKM Level 3

Editor: Hari Susmayanti
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta 2021.

Tentunya hal itu menjadi kabar gembira bagi karyawan swasta di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Jika awalnya pekerja yang mendapatkan BLT karyawan swasta hanya yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, kabar terbaru menyebutkan karyawan swasta bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 juga akan mendapatkannya.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dia menyebut, program BLT karyawan swasta akan diperluas hingga ke wilayah PPKM level 3.

Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul "Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Syaratnya".

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Karyawan Swasta Lewat Kemnaker.go.id

Baca juga: Ini Kriteria dan Syarat Penerima BLT Karyawan Swasta 2021

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jawa dan Bali

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved