Sederet Fakta dan Kontroversi Dokter Lois Owien yang Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukumannya

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengonfirmasi proses hukum kepada Dokter Lois Owien.

Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com/ Reza Deni
Dokter Lois Owien saat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. 

Lewat unggahan di Instagram yang dikutip Tribunnews, Senin (12/7/2021), dr Tirta juga menyatakan, dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

"Ibu ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat, dr Daeng, dan saya konfirmasi ke Ketua MKEK, beliau mengatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar di anggota IDI," kata dr Tirta.

Lebih lanjut, dr Tirta menjelaskan, seluruh dokter di Indonesia harus tergabung dalam IDI.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan status dokter Lois.

Apalagi Surat Tanda Registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi, baik menjadi relawan ataupun praktik," bebernya.

"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi di berbagai laman media sosialnya sebelum dihapus, kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," imbuhnya.

Baca juga: Viral Dokter Lois soal Interaksi Obat, Guru Besar Farmasi UGM: Tidak Semudah Itu Sebabkan Kematian

Baca juga: Siapakah Lois Owien, Dokter yang Sesumbar Tak Percaya Covid-19?

Kepastian dr Lois bukan anggota IDI juga dibenarkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Pukovisa.

Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.

"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).

4. Jadi Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengonfirmasi proses hukum kepada Lois Owien.

"(Sudah ditetapkan sebagai tersangka,-red) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata dia, Senin (12/7/2021).

Dia menjelaskan Lois Owien melakukan dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Dia menilai apa yang dilakukan oleh Lois Owien itu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved