Sederet Fakta dan Kontroversi Dokter Lois Owien yang Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukumannya
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengonfirmasi proses hukum kepada Dokter Lois Owien.
Atas perbuatan itu, Lois Owien dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan pasal yang bisa dikenakan pada Dokter Lois adalah melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.
Dokter Lois pun bisa diancam dan dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
5. Profil Singkat dr Lois Owien
Melansir dari Tribunnews.com, merujuk akun Facebooknya, Lois Owienn (dokter Lois), dr Lois diketahui tinggal di Jakarta.
Dalam biodatanya itu, ia menuliskan lulus dari jurusan kedokteran universitas swasta besar di Jakarta pada 2000.
Ia juga menuliskan keterangan anti aging medicine.
Hal ini tidak hanya tertulis di bio akun Facebooknya, tetapi juga tertulis di bio akun Twitternya, Lois Owien.
Baca juga: Ini Penjelasan Polri Soal Penangkapan dr Lois Owien
Baca juga: Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Untuk diketahui, anti aging medicine adalah cabang ilmu kedokteran dan kedokteran terapan yang berguna untuk mengobati penyebab penuaan dan bertujuan untuk mengurangi penyakit terkait usia.
Merujuk bio akun Twitternya itu, setelah lulus kuliah kedokteran, dr Lois melanjutkan pendidikannya dalam bidang anti aging medicine di Malaysia.
Diketahui, bidang keilmuan tersebut belum diakui sebagai bidang keilmuan dokter spesialis, melainkan hanya setara S2 di Indonesia.
( tribunjogja.com/ tribunnews.com/ kompas.com )