Ini Penjelasan Polri Soal Penangkapan dr Lois Owien
dr Lois Owien diketahui ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
Tribunjogja.com -Dokter Lois Owien ditangkap pihak kepolisian. dr Lois Owien diketahui ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
Apa alasan polisi menangkap dr Lois Owien?
Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois Owien ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring, Senin (12/7/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.
Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat petugas polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
"Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," ujar dia.
Baca juga: Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Barang bukti yang diamankan polisi adalah tangkapan layar unggahan-unggahan Lois di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus Lois ini akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
"Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar dia.
Lois sebelumnya ramai diperbincangkan terkait pernyataannya tentan Covid-19. Lewat unggahannya di media sosial, salah satunya, ia mengatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Terkait pandangan dan sikap dokter Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) puna telah melakukan penelusuran terhadap Lois.
Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih menyatakan, keanggotaan Lois di IDI sudah lama kedaluwarsa.
"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," kata Daeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dr-louis-owien-viral.jpg)