Yogyakarta

Satpol PP DIY Minta Legislatif Susun Perda Disiplin Prokes, Atur Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021, sanksi hanya berupa teguran lisan, tertulis, pembinaan, hingga kerja sosial bagi pelanggar perorangan.

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mendorong kalangan legislatif untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam upaya mencegah dan dan mengendalikan penularan Covid-19 di DI Yogyakarta.

Perda tersebut diharapkan juga mengatur sanksi pidana bagi para pelanggar prokes di wilayah ini.

"Kita mendesak supaya DPRD bisa mengeluarkan produk hukum dalam bentuk Perda. Nanti kalau di dalamnya ada sanksi pidana, perkara bisa kita bawa ke pengadilan baik yang sifatnya tipiring atau pengadilan singkat," ucap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Minggu (11/7/2021).

Noviar melanjutkan, selama ini pemberian sanksi bagi pelanggar prokes diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: 6 Hari PPKM Darurat Ditemukan 164 Pelanggaran, Paling Banyak Kafe dan Rumah Makan

Namun jenis sanksi dalam Pergub tersebut hanya berupa teguran lisan, tertulis, pembinaan, hingga kerja sosial bagi pelanggar perorangan.

Adapun bagi pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum, sanksinya pun hampir serupa. 

Mulai dari teguran lisan hingga penutupan tempat usaha untuk sementara.

Noviar menuturkan, upaya penegakan aturan berlandaskan Pergub tersebut pun telah rutin dilakukan sejak awal masa pandemi.

Namun nyatanya, pelanggaran yang ditemui masih tergolong tinggi. 

Ini menunjukkan bahwa pemberlakuan sanksi tersebut belum mampu menimbulkan efek jera.

Baca juga: Lima Hari Penerapan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Temui Lebih dari 600 Pelanggaran

Bahkan ada sejumlah masyarakat yang melakukan pelanggaran berulang kali sehingga tempat usahanya terpaksa disegel untuk sementara waktu.

Lebih jauh, Noviar melanjutkan, pihaknya bisa saja menindak pelanggar prokes dengan menggunakan Undang-Undang  (UU) Karantina Kesehatan dan KUHP terkait upaya perlawanan terhadap petugas.

Namun UU tersebut baru bisa diberlakukan jika Pemda DIY memberlakukan karantina wilayah atau kebijakan serupa seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain itu, jika menggunakan UU Kekarantinaan maka tiap perkara akan disdangkan melalui lingkup peradilan umum. 

Sehingga membutuhkan waktu lama yakni bisa mencapai enam bulan lamanya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved