Kabupaten Kulon Progo

6 Hari PPKM Darurat Ditemukan 164 Pelanggaran, Paling Banyak Kafe dan Rumah Makan

Pelanggaran di kafe dan rumah makan mencapai 130 dari total 164 kasus pelanggaran yang ditemukan Satpol PP selama 6 hari PPKM Darurat.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Selama enam hari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung sejak 3 Juli 2021 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo mencatat ada sebanyak 164 kasus pelanggaran. 

Adapun pelanggaran tertinggi terjadi di kafe maupun rumah makan. 

Tercatat ada 130 pelanggaran di tempat tersebut, sehingga perlu diberikan teguran. 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni mengatakan pelanggaran di kafe maupun rumah makan terjadi karena pemilik atau pengelola masih memberlakukan makan atau minum di tempat.

Baca juga: Satpol PP Kulon Progo Gelar Pengawasan di 3 Perusahaan Industri dan Hajatan Pernikahan

Padahal selama PPKM darurat ini, pemesanan makan dan minum hanya boleh dibawa pulang atau take away. 

"Tapi kami masih menemukan beberapa yang melayani di tempat. Padahal sudah ada tempelan stiker tidak melayani makan dan minum di tempat," kata Alif, Jumat (9/7/2021). 

Bahkan ada yang mengelabuhi petugas dengan berpura-pura tidak melayani makan di tempat. Namun setelah petugas pergi, mereka masih melayani. 

Dari situ, Satpol PP siap memberikan tindakan tegas dalam 2-3 hari ke depan.

Dengan melakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan fasilitas yang digunakan untuk melayani makan dan minum. 

Baca juga: Personil Gabungan Gelar 3 Kali Penyekatan di Perbatasan Kulon Progo-Purworejo Per Hari

Apabila pemilik ingin mengambil fasilitas yang disita syaratnya dengan membuat surat pernyataan. 

Bahkan apabila masih bandel akan dilakukan penutupan 2-3 hari. 

Alif menyampaikan teguran juga diberikan kepada pedagang kreatif lapangan (PKL) sebanyak 10 pelanggaran, pabrik atau rumah industri lima pelanggaran, kegiatan hajatan empat pelanggaran, pasar tradisional tiga pelanggaran, kontruksi satu pelanggaran, pertokoan satu pelanggaran dan kegiatan seni budaya satu pelanggaran. 

"Sementara di area publik ada dua pelanggaran yang diberikan teguran dan satu pelanggaran dengan penutupan. Kegiatan olahraga ada dua pelanggaran dengan teguran dan satu pelanggaran dengan penutupan. Serta obyek wisata ada satu pelanggaran dengan teguran dan dua pelanggaran dengan penutupan," terangnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Iffah Mufidati turut menanggapi dengan banyaknya temuan pengelola atau pemilik kafe dan rumah makan yang melanggar aturan selama PPKM darurat. 

Pihaknya meminta apabila masih ditemukan ada yang melanggar untuk difoto kemudian dilaporkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo

Selanjutnya, pihaknya bersama tim gabungan akan datang ke lokasi tersebut untuk dilakukan penertiban.

"Mohon untuk difoto. Kami dan tim gabungan akan ke lokasi. Mohon bantuan dan kerjasamanya," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved