Kabupaten Kulon Progo
Personil Gabungan Gelar 3 Kali Penyekatan di Perbatasan Kulon Progo-Purworejo Per Hari
Totalnya hari ini ada 121 kendaraan yang diperiksa yakni 34 kendaraan roda dua dan 87 roda empat.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 50 personil gabungan diterjunkan dalam kegiatan penyekatan di perbatasan wilayah Temon, Kulon Progo dan Purworejo selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Penyekatan dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari yakni pagi, siang dan sore.
Kasat lantas Polres Kulon Progo, AKP A Purwanta mengatakan dalam kegiatan ini personil yang diterjunkan terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP.
Adapun kendaraan yang diperiksa yaitu roda dua dan empat dengan plat nomor luar daerah yang akan memasuki wilayah DI.Yogyakarta.
Baca juga: Hari Ketiga PPKM Darurat, Satpol PP Kulon Progo Temukan Puluhan Pelanggaran
Totalnya hari ini ada 121 kendaraan yang diperiksa yakni 34 kendaraan roda dua dan 87 roda empat.
Dari ratusan kendaraan yang diperiksa tersebut didapatkan 10 kendaraan roda dua dan 25 roda empat yang diminta putar balik.
Dikarenakan para pengemudi tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen atau RT-PCR dan surat vaksin dosis pertama.
"Sementara bila kendaraan berplat luar daerah tapi pemilik wilayah DIY bisa melintas dengan syarat menunjukkan kartu Identitas penduduk," ucapnya di sela kegiatan penyekatan, Rabu (7/7/2021).
Selain itu, petugas juga membagikan kepada 75 pengendara yang tidak memakai masker.
Serta teguran lisan diberikan kepada 25 pengendara.
Baca juga: PPKM Darurat, Dinas Pariwisata Kulon Progo Usulkan Penutupan Sementara Destinasi Wisata
Purwanta mengatakan penyekatan ini dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di DIY cukup tinggi.
Sementara, Sutoyo warga Riau mengaku belum memiliki surat vaksin saat terkena penyekatan ketika dirinya hendak pergi ke Pasar Wates.
"Belum memiliki surat vaksin karena rentang waktu pemberian vaksin antara dosis pertama dan kedua selama 20 hari. Sehingga dulu disarankan oleh petugas puskesmas di Riau pemberian vaksinasi lebih optimal setelah pulang dari Jawa saja," kata Sutoyo.
Dirinya saat ini di Kulon Progo bersama keluarganya dikarenakan sudah hampir tiga tahun tidak pulang kampung. ( Tribunjogja.com )
Terdakwa Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Kelangkaan Solar Berimbas pada Pelayanan Jasa Travel di Kulon Progo |
![]() |
---|
700 Siswa SD Berusia 12 tahun di Kulon Progo Sudah Tervaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Timbul Klaster Baru di DIY, Pemkab Kulon Progo Antisipasi Melalui Pemberian Vaksinasi |
![]() |
---|
HUT ke-70 Kabupaten Kulon Progo, Legislatif Minta Pemkab Tekan Angka Kemiskinan |
![]() |
---|