Kabupaten Kulon Progo
Hari Ketiga PPKM Darurat, Satpol PP Kulon Progo Temukan Puluhan Pelanggaran
Puluhan pelanggar itu kemudian diberikan teguran, peringatan dan pembubaran (TPP) hingga penutupan dan penyegelan (PP).
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Selama tiga hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak 3 Juli 2021, Satpol PP Kulon Progo mendapati puluhan pelanggaran.
Dikarenakan melanggar Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kabupaten Kulon Progo untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan puluhan pelanggar itu kemudian diberikan teguran, peringatan dan pembubaran (TPP) hingga penutupan dan penyegelan (PP).
Rinciannya di pasar tradisional (1 TPP), kontruksi (1 TPP), pertokoan (1 TPP), kafe dan rumah makan (28 TPP), pedagang kreatif lapangan (3 TPP), kegiatan seni budaya (1 TPP) dan kegiatan hajatan (2 TPP).
Baca juga: Puluhan Tempat Usaha Langgar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Beri Sanksi Penutupan
Sedangkan area publik (1 PP), tempat olahraga (1 PP) dan obyek wisata (2 PP).
"Dalam mendukung kebijakan PPKM darurat ini, sebanyak 36-66 personel diterjunkan dalam setiap hari berkeliling," kata Sumiran, Senin (5/7/2021).
Dengan semakin banyak pelanggaran, ia mengimbau kepada masyarakat agar menaati aturan PPKM Darurat ini.
Apabila tidak ada urusan mendesak lebih baik di rumah saja.
Dikarenakan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kulon Progo mengalami lonjakan.
Terlebih banyaknya tenaga kesehatan (nakes) yang juga ikut terpapar virus tersebut. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-update-corona-di-di-yogyakarta.jpg)