Puluhan Tempat Usaha Langgar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Beri Sanksi Penutupan
Pelanggaran yang ditemui pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DI Yogyakarta masih tergolong
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelanggaran yang ditemui pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DI Yogyakarta masih tergolong tinggi.
Toko-toko non esensial, lanjut Noviar, terpantau masih banyak yang berjualan. Selain itu, juga ada tempat usaha yang buka di atas pukul 20.00 malam.
"Juga ada 23 rumah makan yang kami angkat kursinya ke atas meja. Karena masih melayani makan di tempat," terang Noviar saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Gunungkidul Pastikan Masih Mampu Penuhi Kebutuhan Oksigen
Selanjutnya, Noviar akan terus melakukan operasi pengawasan di seluruh wilayah DI Yogyakarta untuk memastikan penegakan aturan PPKM Darurat."Kami akan terus menyisir secara bertahap. Hari ini dilakukan operasi di sepanjang Jalan Gedung Kuning, Kota Gede. Satu regu saya terjunkan ke Jalan Palagan," tutur Noviar. (tro)