Puluhan Tempat Usaha Langgar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Beri Sanksi Penutupan

Pelanggaran yang ditemui pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DI Yogyakarta masih tergolong

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad 
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelanggaran yang ditemui pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DI Yogyakarta masih tergolong tinggi.
Toko-toko non esensial, lanjut Noviar, terpantau masih banyak yang berjualan. Selain itu, juga ada tempat usaha yang buka di atas pukul 20.00 malam.
"Juga ada 23 rumah makan yang kami angkat kursinya ke atas meja. Karena masih melayani makan di tempat," terang Noviar saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Gunungkidul Pastikan Masih Mampu Penuhi Kebutuhan Oksigen

Selanjutnya, Noviar akan terus melakukan operasi pengawasan di seluruh wilayah DI Yogyakarta untuk memastikan penegakan aturan PPKM Darurat.
"Kami akan terus menyisir secara bertahap. Hari ini dilakukan operasi di sepanjang Jalan Gedung Kuning, Kota Gede. Satu regu saya terjunkan ke Jalan Palagan," tutur Noviar. (tro)
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved