Yogyakarta
Satpol PP DIY Minta Legislatif Susun Perda Disiplin Prokes, Atur Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021, sanksi hanya berupa teguran lisan, tertulis, pembinaan, hingga kerja sosial bagi pelanggar perorangan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Sementara, jumlah pelanggaran yang ditemui tiap harinya bisa mencapai ratusan.
Baca juga: Masih Banyak Ditemukan Kafe dan Warung di Bantul yang Melanggar Aturan PPKM Darurat
"Makanya kami mendorong Perda penegakan protokol kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyatakan dukungannya terhadap usulan yang diajukan Satpol PP DIY terkait Perda displin prokes tersebut.
Dirinya mengaku akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait perumusan Perda.
Yakni meliputi Satpol PP DIY, pimpinan dewan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, periode tersebut bisa dirumuskan dalam waktu singkat jika materinya jelas dan terdapat sebuah kesepatan politik.
“Kita prioritaskan Perda itu, semoga bisa efektif nantinya,” bebernya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/satpol-pp-diy-lakukan-pembinaan-pada-pemilik-angkringan-yang-abai-protokol-kesehatan.jpg)