Masih Banyak Ditemukan Kafe dan Warung di Bantul yang Melanggar Aturan PPKM Darurat

Penerapan PPKM Darurat sudah berlangsung selama satu minggu, dan dari kurun waktu tersebut masih banyak ditemukannya pelanggaran aturan yang dilakukan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penerapan PPKM Darurat sudah berlangsung selama satu minggu, dan dari kurun waktu tersebut masih banyak ditemukannya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh masyarakat. Warung dan kafe menjadi paling banyak yang ditindak selama PPKM Darurat berlangsung.  

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Bantul, bersama jajaran TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri Bantul terus menggencarkan kegiatan patroli wilayah dan Operasi Gabungan Protokol Kesehatan Covid-19.

Dan di jalan-jalan di wilayah Kabupaten Bantul masih ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warung-warung dan kafe.

Baca juga: Angka Kematian Akibat COVID-19 di Klaten Mencapai 1.080 Kasus

Pelanggaran yang ditemukan yakni larangan untuk makan di tempat. Hingga 8 juli kemarin saja sudah ada 92 pelanggaran yang ditemukan, baik itu pasar tradisional, kafe/warung makan, pedagang kaki lima, kegiatan seni budaya hingga hajatan.

"Yang paling banyak adalah pelanggaran dari kafe/warung makan hampir ada 42 kafe/warung makan yang melakukan pelanggaran. Kami lakukan penindakan sifatnya masih teguran, peringatan dan pembubaran (TPP). Tapi ada 4 kafe/warung makan yang dilakukan penutupan/penyegelan," ujarnya Jumat (9/7).

Ia menjelaskan, dengan adanya penyekatan di wilayah Bantul kota, seperti Gose, Klodran dan BPN Bantul, maka pelaku usaha warung makan dan kafe di sekitar wilayah tersebut sudah banyak yang lantas menyesuaikan diri dalam hal menerapkan aturan PPKM Darurat.  

"Tapi di lokasi lain masih ditemukan banyak pelanggaran, seperti di Jalan Parangtritis, Jalan Imogiri Barat, dan Banguntapan. Wilayah-wilayah tersebut masih jadi prioritas kami dalam melaksanakan operasi penertiban," imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara persuasif dan tetap dengan santun. Hal ini sebagai upaya menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha agar bersama menekan angka penyebaran Covid-19.

"Sejauh ini masih teguran, peringatan dan pembubaran. Meski ada yang juga kami lakukan penutupan dan penyegelan seperti area pemancingan yang kami tutup, kami segel," tandasnya.  

Adapun pada awal-awal penerapan PPKM Darurat, pihaknya juga sempat membubarkan tiga hajatan pernikahan. Ia menjelaskan, selama ini rekomendasi hajatan dikeluarkan oleh Kapanewon, dan aparat dari Kapanewon dan Kalurahan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal aturan-aturan yang berlaku  selama PPKM berlangsung.

Baca juga: Disdikpora Gunungkidul Sambut Baik Rencana Vaksinasi Covid-19 Umur 12-17 Tahun

"Dan yang saya dengar, di masyarakat sendiri ternyata ada aturan tidak tertulis, ketika ada yang punya gawe kalau sampai nanti terjadi klaster, nanti yang punya gawe harus bertanggung jawab. Dengan sanksi sosial yang dibangun masyarakat itu sendiri malah justru bisa lebih ditaati oleh mereka," bebernya.

Ia pun berharap, masyarakat secara riil melihat bahwa pandemi ini meski tidak nampak tapi efeknya sungguh luar biasa, dan mengancam sisi keselamatan jiwa.

"Sehingga harus mulai dibangun kesadaran masyarakat, karena masih ada yang abai menerapkan protokol kesehatan, dan mobilitas masyarakat harus betul-betul dikendalikan," tutupnya. (nto)  

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved