PPKM Darurat Jawa Bali
Selama PPKM Darurat, Pemerintah Akan Salurkan Bansos dan Subsidi Listrik
Selama PPKM Darurat, Pemerintah Akan Salurkan Bansos dan Subsidi Listrik
Pemerintah menurut Luhut tidak memperkirakan lonjakan Covid-19 seperti saat ini.
Terutama adanya varian baru virus corona dengan tingkat penularan yang tinggi.
Oleh sebab itu, pemerintah merespons dengan memutuskan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, seiring dengan menambah dan mempercepat penyaluran bantuan sosial selama PPKM darurat guna melindungi ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Baca juga: Jawa-Bali Diusulkan Laksanakan PPKM Darurat, Ini Aturannya Lengkapnya
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Siap Terapkan PPKM Darurat, Wawali: Kuncinya Tekan Mobilitas Masyarakat
Aturan PPKM Darurat
Selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali, ada 15 aturan baru yang akan diterapkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, berikut 15 aturan PPKM Darurat :
1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.
2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.
Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.