PPKM Darurat Jawa Bali

Selama PPKM Darurat, Pemerintah Akan Salurkan Bansos dan Subsidi Listrik

Selama PPKM Darurat, Pemerintah Akan Salurkan Bansos dan Subsidi Listrik

Editor: Hari Susmayanti
tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali mulai 3-20 Juli untuk menekan angka penularan Covid-19.

Sejumlah aturan ketat akan dijalankan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Dengan PPKM Darurat ini, mobilisasi warga akan dipersempit dengan penutupan tempat ibadah, work from home (WFH), penutupan pusat perbelanjaan hingga pembatasan jumlah penumpang angkutan umum.

Tentunya kebijakan tersebut akan memberikan dampak besar kepada masyarakat.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bansos akan disalurkan kepada masyarakat untuk mengurangi beban ekonomi.

Rencana penyaluran bansos ini sudah dikoordinasikan dengan kementrian terkait, mulai dari Kementrian Sosial, Kementrian Keuangan hingga Bank Indonesia.

"Kami telah sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi dengan Mensos, Menkeu, Gubernur BI, dan juga beberapa teman-teman lainnya, kami telah bertemu dan kami telah sepakat untuk ini semua kita bantu," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Pastikan Masyarakat Dapat Bansos".

Tak hanya menyalurkan bansos, menurut Luhut, pemerintah juga akan kembali menggulirkan subsidi listrik bagi masyarakat.

"Termasuk juga listrik, saya tadi sudah bertelepon dengan Menteri ESDM, itu juga akan diatur, jadi saya kira ini tidak ada masalah," imbuh Luhut.

Menurut Luhut, penyaluran bansos dan subsidi listrik ini sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta dilakukan mitigasi dampak ekonomi dari penerapan PPKM Darurat.

"Melalui langkah tersebut, dampak PPKM Darurat akan di mitigasi dan ekonomi dapat pulih lebih cepat dari sebelumnya," pungkas Luhut.

Target Turunkan Kasus Covid-19

Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 3-20 Juli ini menurut Luhut merupakan upaya pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19.

Saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai lebih dari 20.000 kasus per hari sehingga diperlukan langkah tegas untuk menekannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved