Jawa-Bali Diusulkan Laksanakan PPKM Darurat, Ini Aturannya Lengkapnya
Pemerintah berencana untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Rencananya, PPKM darurat akan dilaksanakan di 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Sebagai koordinator PPKM darurat, Presiden Jokowi sudah menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejumlah usulan aturan pun sudah disampaikan oleh Luhut kepada Presiden Jokowi.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen" diusulkan penutupan tempat ibadah selama pelaksanaan PPKM darurat.
Kemudian juga soal kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup.
Lalu, restoran dan rumah makan diusulkan hanya menerima delivery/take away.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diusulkan dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diusulkan ditutup sementara.
Adapun kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diusulkan ditutup sementara.
Sementara itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk resepsi pernikahan diusulkan bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan pada resepsi pernikahan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Masih berdasarkan usulan pemerintah, tujuan dari PPKM darurat kali ini adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 secara harian menjadi di bawah 10.000 per hari.
Baca juga: Ada Wacana PPKM Darurat, DPRD DI Yogyakarta Surati Sri Sultan Singgung Hal Ini
Sebanyak 121 kabupaten/kota yang menjadi sasaran kebijakan ini terdiri dari 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.