Jawa-Bali Diusulkan Laksanakan PPKM Darurat, Ini Aturannya Lengkapnya
Pemerintah berencana untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Periode penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari," demikian dikutip dari dokumen Kemenko Marves yang diterima Kompas.com dari Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).
Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.
"100 persen work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," demikian usulan Luhut.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Presiden Joko Widodo.
Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan Presiden. "(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di Presiden," kata Jodi.