Jawa-Bali Diusulkan Laksanakan PPKM Darurat, Ini Aturannya Lengkapnya
Pemerintah berencana untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Rencananya, PPKM darurat akan dilaksanakan di 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Sebagai koordinator PPKM darurat, Presiden Jokowi sudah menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejumlah usulan aturan pun sudah disampaikan oleh Luhut kepada Presiden Jokowi.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen" diusulkan penutupan tempat ibadah selama pelaksanaan PPKM darurat.
Kemudian juga soal kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup.
Lalu, restoran dan rumah makan diusulkan hanya menerima delivery/take away.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diusulkan dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diusulkan ditutup sementara.
Adapun kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diusulkan ditutup sementara.
Sementara itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk resepsi pernikahan diusulkan bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan pada resepsi pernikahan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Masih berdasarkan usulan pemerintah, tujuan dari PPKM darurat kali ini adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 secara harian menjadi di bawah 10.000 per hari.
Baca juga: Ada Wacana PPKM Darurat, DPRD DI Yogyakarta Surati Sri Sultan Singgung Hal Ini
Sebanyak 121 kabupaten/kota yang menjadi sasaran kebijakan ini terdiri dari 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.
"Periode penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari," demikian dikutip dari dokumen Kemenko Marves yang diterima Kompas.com dari Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).
Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.
"100 persen work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," demikian usulan Luhut.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Presiden Joko Widodo.
Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan Presiden. "(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di Presiden," kata Jodi.