Yogyakarta
Sambangi Kantor Gubernur DIY, Warga Jomboran Minta Aktivitas Tambang di Sungai Progo Dihentikan
Aktivitas tambang menimbulkan berbagai kerugian, rusaknya lingkungan , sebagian lahan masyarakat telah tergerus longsor.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Keberadaannya pun perlu dijaga serta dilestarikan.
"Sudah lama sekali kita ingin ini bisa segera diselesaikan. Untuk sementara ini yang terdampak mungkin di wilayah aliran sungai saja. Tapi tidak menutup kemungkinan di DIY bisa krisis air," jelasnya.
Baca juga: Ada 44 Lokasi Tambang Ilegal, Walhi DIY Pertanyakan Peran Penegak Hukum dan Kepala Daerah
Sekjen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janoko Yogyakarta Fajar Kurnia Adi yang turut mendampingi warga mengungkapkan, audensi ini berfokus untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat soal aktivtias tambang di Kali Progo.
"Intinya di situ ada suatu permasalahan. Di mana walaupun ada izin pertambangan pada praktekya merugikan masyarakat, baik dari letak geografis, pelestarian lingkungan, dan sebagainya," ucapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyerahkan bukti-bukti kerusakan lingkungan di Sungai Progo sebagai bahan pertimbangan Gubernur untuk menelurkan kebijakan selanjutnya.
"Nanti kita akan serahkan bukti-bukti berupa foto atau data kepada pemprov," bebernya.
Lebih jauh, pihaknya juga akan menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah ini.
"Itu langkah yang sudah kita pikirkan," jelasnya. ( Tribunjogja.com )