PPDB 2021

PPDB 2021: Tata Cara Verifikasi Berkas dan Pengambilan PIN/TOKEN PPDB SMA SMK DIY

Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN berlangsung pada 21 - 24 Juni 2021 yang dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
istimewa
Ilustrasi PPDB 

c. Melakukan input data secara daring/online di laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id dengan mengunggah:

1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;

2) Kartu Keluarga (KK);

3) Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan

d. Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dan mengunggah berkas sebagai berikut:

1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;

2) Kartu Keluarga (KK);

3) Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

4) Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (khusus penduduk DIY lulusan luar DIY) dan/atau Surat Rekomendasi Penambahan Prestasi Non Akademik (khusus bagi yang memiliki) dan/atau Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (khusus bagi yang akan menggunakan jalur perpindahan orangtua/wali).

Baca juga: Pemkab Sleman Berikan Layanan Jemput Bola Bagi Siswa Kurang Mampu dalam Proses PPDB 2021

c. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.

d. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.

e. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:

(1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;

(2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;

(3) Melakukan pilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;

(4) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor pendaftaran.

(5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved