PPDB 2021

PPDB 2021: Tata Cara Verifikasi Berkas dan Pengambilan PIN/TOKEN PPDB SMA SMK DIY

Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN berlangsung pada 21 - 24 Juni 2021 yang dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
istimewa
Ilustrasi PPDB 

Tribunjogja.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMAN/ SMKN DIY tahun ajaran 2021/2022 memasuki tahap verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN.

Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN berlangsung pada 21 - 24 Juni 2021 yang dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id

Setelah verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN, tahapan selanjutnya yakni proses pendaftaran yang berlangsung pada 28 - 30 Juni 2021 yang dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id

Berikut tata pendaftaran reguler bagi lulusan dalam DIY dikutip dari dikpora.jogjaprov.go.id
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :

a. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dan menggunggah berkas sebagai berikut:

1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan

2) Kartu Keluarga (KK).

b. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

c. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.

d. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.

e. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
- Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
- Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
- Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.

Baca juga: PPDB di SMAN 1 Klaten, Belasan Emak-emak Protes Kebijakan Zonasi Khusus

Berikut proses pendaftaran reguler lulusan luar DIY

Pada pelaksanaan PPDB daring/online, calon peserta didik lulusan luar DIY:

a. Melakukan pendaftaran Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas secara daring pada laman aspd.jogjacbt.web.id

b. Mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas secara luring di lokasi yang ditentukan oleh Dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved