Poin-poin Penting Aturan Terbaru Penguatan PPKM Mikro, Resmi Berlaku Mulai Selasa 22 Juni 2021

Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mencakup mulai dari transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Suasana karantina wilayah di Dukuh Kalijuweh, Desa Kerten, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021). 

Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.

11. Pembatasan di Transportasi Umum

Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Aturan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok Selasa 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved