Poin-poin Penting Aturan Terbaru Penguatan PPKM Mikro, Resmi Berlaku Mulai Selasa 22 Juni 2021

Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mencakup mulai dari transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Suasana karantina wilayah di Dukuh Kalijuweh, Desa Kerten, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021). 

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

Suasana Plaza Ambarrukmo, Rabu (1/4/2020).
Suasana Plaza Ambarrukmo, Rabu (1/4/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting)

4. Makan di Restoran Diperbolehkan 25 Persen dari Kapasitas

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri serdiri maupun di pusat perbelanjaan hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam

Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved