Poin-poin Penting Aturan Terbaru Penguatan PPKM Mikro, Resmi Berlaku Mulai Selasa 22 Juni 2021
Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mencakup mulai dari transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Pengetatan atau penguatan PPKM Mikro ini akan mulai berlaku terhitung sejak Selasa (22/6/2021) selama dua pekan ke depan, yakni hingga 5 Juli 2021.
Pemberlakuan penguatan aturan terbaru PPKM Mikro ini dikeluarkan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
PPKM Mikro pada dasarnya membatasi kegiatan masyarakat, kecuali terkait sektor esensial.
Baca juga: Kapasitas Bed Pasien COVID-19 di RSUD Panembahan Senopati Penuh Meski Telah Tambah 10 Bed
Baca juga: TIPS dari WHO untuk Mencegah dan Menghadapi Varian Delta, Mutasi Baru COVID-19
Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mencakup mulai dari transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.
Arahan Jokowi tersebut untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Kurang lebih terdapat 87 kabupaten atau kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 70 persen.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."
"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:
1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.
Untuk wilayah zona merah, 75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).
Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan dimana 50 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah), 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.